Bagian Ketujuh
Oleh: Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz
Syubhat-Syubhat Dan Bantahannya Seputar Masalah Pembunuhan, Penculikan, dan Peledakan
Syubhat Pertama: Pembunuhan Ka'ab bin al-Asyraf, Thogutnya kaum yahudi
Ka'ab bin al-Asyraf adalah seorang
yahudi yang telah memprovokasi untuk melawan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam Dia menangisi kaum Quraisy yang gugur pada perang Badar
dan dikubur dalam sumur. Musuh Allah ini [Ka'ab] kemudian pergi ke
Mekkah untuk mengumpulkan keluarganya dari kaum musyrikin untuk memusuhi
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Padahal ada perjanjian atasnya
dan atas kaum yahudi. Ketika Ka'ab kembali kemadinah, ia menggubah
syair yang berisi rayuan terhadap kaum Muslimah hingga menyakiti mereka.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Siapa yang bersedia
membunuh Ka'ab al-Asyraf untuk saya." Muhammad bin Maslamah saudara Bani
Abdul al-Asyhal berkata, "Saya bersedia melakukannya untuk anda ya
Rasulullah. Saya akan membunuhnya." Beliau berkata, "Lakukanlah jika
engkau mampu." Ia berkata, "Ya Rasulullah, kita mesti mengatakan."
Beliau berkata, "Katakanlah oleh kalian, ‘Apa yang tampak bagi kalian,
kalian bebas dalam hal itu.' (Ket : Dikeluarkan al-Bukhari hadits
no.2510, 3031, 3032. dalam kitab ringkasannya hadis no.4037. Muslim
hadits no.1801 dari hadits Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhu.
Barangsiapa yang ingin mengetahui lebih jauh tentang kisah Ka'ab bin
al-Asyraf dapat merujuk kitab "Al-Bidayah wa al-Nihayah karya Ibnu
katsir, jilid IV/6-10. Fathul Bari (V/169), (VI/184-185) dan (VII/
390-395). Syarah Muslim an-Nawai (XII/403) dan kitab rujukan lainnya.
Al-Imam al-Baghawi berkata dalam Syarah al-Sunnah (XI/45) bahwa sebagian
orang telah sesat dalam pendapatnya, tergelincir dari kebenaran, dengan
mengatakan bahwa pembunuhan terhadap Ka'ab merupakan pengkianatan.
Semoga Allah menjauhkan orang yang berbicara seperti ini dan memburukkan
pendapatnya. Ia tidak tahu makna hadits dan tidak tahu metode mencari
kebenaran. Bahkan diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Iman itu kendali pembunuhan yang
kurang. Karena itu seorang Mukmin tidak akan membunuh secara curang."
(Dikeluarkan Abu Daud hadis no.2769. dalam sanadnya ada Abdurrahman bin
abi Karimah orang tua as-Sudi ia adalah orang yang majhul. Tetapi dalam
bab "Ma Yusyhidu.." dikeluarkan Ahmad (I/166-167) dari Zubair bin Awwam,
""Iman itu mengikat pembunuhan. Karena itu seorang mukmin tidak akan
membunuh.". Ahmad berkata (1426) ini adalah hadis sahih. Al-Arnauth
berkata dalam Syarah as-Sunnah (XI/45) bahwa ini adalah hadis hasan.-
Al-Imam berkata, "al-fatku adalah membunuh orang yang mempunyai jaminan
keamanan secara mendadak. Dan Ka'ab bin al-Asyraf adalah termasuk orang
yang Berjanji pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk tidak
menolong orang yang melawan Rasul dan tidak memeranginya. Kemudian ia
melepaskan sendiri jaminan keamanan itu dan melanggar perjanjian. Ia
pergi ke Mekkah dan memberitakan permusuhan kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam, menghina dan menghujat Nabi dengan syair-syairnya,
maka ia pun berhak untuk dibunuh.) Muhammad bin Maslamah kemudian
berdiri dan bergabung dengan sejumlah laki-laki Anshar untuk membunuh
Ka'ab di luar bentengnya.
Maka perhatikanlah bahwa tidak ada
pertentangan antara larangan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam agar tidak
berkhianat dengan pembunuhan Ka'ab bin al-Asyraf. Karena hal itu
dilakukan akibat pengkhianatan dan pemutusan Ibnu al-Asyraf terhadap
perjanjian. Allah berfirman yang artinya, "Dan jika kamu khawatir akan
(terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah
perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang berkhianat." (al-Anfal: 58)
Juga tidak ada pertentangan di antara
eksekusi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap Ibnu al-Asyraf
dengan membiarkan Ibnu Salul pemimpin kaum munafik dikarenakan ada
maslahat secara syari'at yang akan terwujud dengan hal itu dan kerusakan
yang tertolak. Hal itu karena keberadaan Ka'ab membahayakan dan
mengkhawatirkan kaum Muslimin, dan ia menjadi sumber ancaman bagi
keamanan kota Madinah. Ia melakukan penentangan dan provokasi melawan
[menyerang] kaum Muslimin secara terang-terangan. Disamping itu ia
mempunyai kekuatan materi [uang] yang ia gunakan untuk mengganggu
keamanan dan melakukan penyerangan terhadap Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam, yang mana beliau telah berlaku sabar terhadap gangguan
dan ancaman orang yahudi yang durhaka dan sombong ini, yang ia tidak
melihat dari Nabi dan sahabatnya, kecuali mereka menepati janjinya
[tidak seperti yang dilakukan Ka'ab].
Ketika Ka'ab bin al-Asyraf sampai pada
kedudukan ini -yaitu kedudukan musuh yang berkhianat yang menampakkan
permusuhannya yang bersiap-siap untuk melakukan penyerangan, dan tidak
mempunyai lagi penjanjian dan jaminan keamanan- karena itu Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam memutuskan untuk mengeksekusi yahudi si
pengkhianat dan pembelot ini. Dengan eksekusi ini dan pengusiran
terhadap Bani Qainaqa' kaum yahudi mendapatkan pelajaran yang keras agar
mereka tidak berbuat sebagaimana Ka'ab, karena mereka menyadari bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak akan lalai untuk mengeksekusi
siapa saja yang memenuhi syarat untuk dihukum, beliau tidak akan
bersikap lembut, memberi nasihat, bersabar, bertoleransi kepada orang
yang mengganggu keamanan dan melecehkan pernjanjian.
Apakah memberi mashlahat jika kisah
eksekusi Ka'ab bin al-Asyraf ini dijadikan sandaran bagi pembunuhan
tentara atau warga negara secara berkhianat -dengan anggapan bahkan
Keyakinan- bahwa ia akan menimbulkan kerusakan yang tidak ada
maslahatnya di dalamnya. Kecuali meluasnya gangguan dan kemudharatan
semakin berkurang atas negara dan warganya?! (Kitab Tahshil az-Zad li
Tahqiq al-jihad, karya Said Abdul Azhim, hal 115-116)
Syubhah Kedua: Pembunuhan yahudi yang membuka aurat seorang Muslimah
Syubhah ini dipertanyakan kepada
al-Allamah al-Albani, dan ini nashnya: (Ket : dari ucapan al-Bani yang
direkam pada kaset no.691. dan tecantum dalam fatwa al-Syaikh al-Albani
yang disusun oleh ‘Ukasyah Abdul Manan, hal 204-255. )
Ada seorang da'i yang menyusun sebuah
buku, dan ia menganggap bahwa penculikan termasuk dari sunnah yang sudah
dilalaikan [tidak digunakan lagi], ia kemudian beragumen dengan kisah
eksekusi Ka'ab bin al-Asyraf (Ket : Telah kita perbincangkan kisah Ka'ab
bin al-Asyraf seorang yahudi secara terperinci. Rujuklah syubhah
pertama hal 122-126.) dan pembunuhan yahudi yang membuka aurat seorang
Muslimah. Maka bagaimanakah menurut pendapat anda?